RUU APP, Dosa dan Kriminalitas
Saya tergoda untuk urun rembug soal RUU APP. Kalau RUU itu dalam keadaannya sekarang, tanpa perombakan signifikan, gol menjadi UU, menurutku, itu mengisyaratkan kegawalan individu, keluarga dan lembaga agama serta kian kuatnya cengkeraman negara atas kehidupan warganya.
Individu, keluarga, lembaga agama dan negara masing-masing merupakan ‘institusi’ tersendiri. Masing-masing memiliki wewenang dan otoritas serta yuridiksi pada jalur yang berbeda, dan semestinya tidak saling menabrak. Kalau ada institusi yang lebih perkasa dari yang lain, lalu melakukan intervensi berlebihan terhadap institusi lain, tak ayal timbul kericuhan.
Dalam kasus RUU APP, tampak kerancuan antara ‘dosa’ dan ‘kriminilitas’ (ini istilah saya sendiri tentu; keduanya tak muncul dalam draft RUU APP). Dalam definisi sederhana, ‘dosa’ adalah ‘pelanggaran terhadap hukum agama’, adapun ‘krimininalitas’ adalah ‘pelanggaran terhadap hukum negara’.
Dengan definisi ini, dosa adalah urusan individu, keluarga dan lembaga agama. Menghadapi dosa, individu ditantang untuk mendisiplinkan diri dan menangkalnya. Keluarga berperan untuk menanamkan nilai-nilai keimanan untuk membentengi anggotanya terhadap dosa.
Adapun lembaga agama berperan sebagai ’suara kenabian’, yang menyerukan penentangan terhadap dosa dan mengundang orang yang berdosa untuk bertobat dan berbalik. Betapapun, penanganan terhadap dosa ini mesti bersifat persuasif, bukan pemaksaan dengan ancaman hukum atau kekerasan (bukankah Tuhan pun tak memaksa kita untuk taat kepada-Nya?). Kalau lembaga agama sampai menggunakan kekerasan untuk memaksakan keimanan, itu justru pertanda keroposnya lembaga agama bersangkutan (Kekristenan, misalnya, pernah terjerembab dalam perangkap ini sewaktu menegakkan lembaga Inkuisisi). Apalagi kalau negara sampai turun tangan mengurusi soal dosa, wah, alamat bumi gonjang-ganjing.
Bagaimana perbedaan antara ‘dosa’ dan ‘kriminalitas’? Dosa belum tentu termanifestasi menjadi tindak kriminal; adapun kriminalitas hampir selalu sama dengan dosa. Dosa mengarah pada penganut agama bersangkutan yang mengimaninya; kriminalitas menyangkut seluruh warga negara, yang besar kemungkinan majemuk kepercayaannya.
Memandang lawan jenis (sesama jenis juga ;-)) dengan penuh nafsu berahi, misalnya, termasuk dosa menurut hukum agama Kristen. Namun, apakah orang yang dikuasai oleh piktor (pikiran kotor) harus diseret ke dalam bui? Tentu tidak. Orang itu sendirilah yang mesti mendisiplinkan diri untuk memperbarui pikirannya. Keluarga dan lembaga agama bisa mendukung pergumulan moralnya ini dengan menanamkan nilai-nilai kesucian hidup.
Lain ceritanya kalau si piktor tadi sudah menjelma menjadi tindak pemerkosaan. Dia bukan saja berdosa, namun juga sudah berlaku kriminal. Di sini aparat negara bisa turun tangan untuk menangkap, mengadili dan menjatuhkan sanksi hukum yang sepadan baginya.
Kenapa dikatakan kriminilitas hampir selalu sama dengan dosa? Karena ada kriminalitas yang bukan dosa. Misalnya, ada negara yang melarang warganya menjalankan ibadah menurut agama dan keyakinannya masing-masing. Orang yang nekad beribadah akan dituding sebagai kriminal, namun jelas tidak berdosa, melainkan malah taat terhadap hukum agamanya. Menurut negara, ia pelaku kriminalitas; menurut lembaga agama, dia martir.
Balik ke RUU APP. Kalau dia berfokus pada kriminalitas yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi, saya mendukung. Kalau dia terlalu jauh merogoh ke dalam ceruk dosa, saya miris.
Ada pepatah, "Kita tidak bisa melarang burung terbang di atas kepala kita. Namun, kita bisa mencegah burung bersarang di atas kepala kita." RUU APP sebagaimana adanya sekarang, mengandung pasal-pasal yang berniat mencekik burung itu. Sungguh ajaib. *** [denmas marto]